Thursday, July 14, 2016

FILSAFAT PANCASILA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGAERA




FILSAFAT PANCASILA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGAERA

ANDI KURNIAWAN
2130920025

ABSTRAK
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, sudah seharusnya dijadikan langkah awal dan refleksi kritis sebagai upaya dalam memecahkan persoalan kebangsaan. Saat ini seolah-olah nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tidak mampu diimplementasikan oleh elite politik, pejabat negara dan  anggota DPR, DPRD dan masyarakat, sehingga tak salah kiranya jika banyak terjadi kehancuran peradaban bangsa Indonesia mulai dari korupsi atau praktek KKN yang semakin menjadi-jadi, hokum yang sudah sulit untuk dipercaya dan masalah-masalah yang lainnya. Masyarakat Indonesia ini harus mampu menengimplementasikan nilai-nilai pancasila yang penuh dengan moralitas, dan harus dilaksanakan aparat penegak hukum, sebagai acuan dasar dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Sehingga, makna filsafat pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno memiliki kegunaan secara pragmatis sebagai upaya menjalankan konstitusi penegakan hukum yang adil, bersih dari unsur KKN, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pancasila harus dijadikan dasar ideology dan pemikiran, karena pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD1945.


Kata-kata Kunci : Pancasila, hukum,




PENDAHULUAN
Pancasila adalah sebuah dasar ideologi Negara Indonesia dan dari zaman presiden pertama Indonesia sudah dijadikan pandangan hidup sehingga sudah seharusnya dijadikan alat ukur atau paradigma dalam membangun Indonesia kearah yang lebih baik. Pancasila sebagai sistem nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Di dalam nilai-nilai pancasila itu telah tertanam dalam tradisi, sikap, perilaku, adat-istiadat dan budaya bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidupjuga mengandung nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lain secara lengkap.
Hal itu dapat terlihat pada susunan sila-sila Pancasila yang sistematis-hierarkis, yang dimulai dari sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” sampai dengan sila ke lima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”Filsafat pancasila lahir sebagai pandangan hidup dan metode refleksi sudah seharusnya diwujudkan oleh aparat penegak hukum. Di dalam sila-sila dalam pancasila sebenarnya semua tercakup unsur dari prinsip-prinsip hukum positif. Pancasila adalah roh/jiwa hukum nasional. Pancasila sebagai sistem nilai, keberadaannya abstrak, tak terlihat dengan mata kepala, tetapi keberadaan dan dan perannya dapat ditangkap dengan mata hati. Apabila Pancasila terlepas dari hukum nasional, maka hukum nasional akan mati. Kalaupun hukum nasional ada, ia sekedar merupakan zoombi (mayat hidup) yang menakutkan, merusak, dan mengganggu kenyamanan hidup dan kehidupan manusia  (Sudjito, 2009:16).
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, sudah seharusnya dijadikan langkah awal dan refleksi kritis sebagai upaya dalam memecahkan persoalan kebangsaan. Saat ini seolah-olah nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tidak mampu diimplementasikan oleh elite politik, pejabat negara dan  anggota DPR, DPRD dan masyarakat, sehingga tak salah kiranya jika banyak terjadi kehancuran peradaban bangsa Indonesia mulai dari korupsi atau praktek KKN yang semakin menjadi-jadi, hokum yang sudah sulit untuk dipercaya dan masalah-masalah yang lainnya.
Berdasarkan paparan di atas, permasalahan mengenai lunturnya pemahaman nilai-nilai pancasila ini harus kembali digalakkan untuk mengatasi persoalan kebangsaan korupsi atau  praktek KKN dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang ada baik dari korupsi dan pesoalan hokum di Indonesia.

METODE PENELITIAN
Dalam karya tulis ini, metode yang digunakan adalah metode deskritptif-analitis kemudian dilakukan pencarian data-data untuk mendukung penulisan karya ilmiah ini. Dalam proses pencarian data ini, data yang digunakan harus relevan dan harus berkaitan dengan apa yang menjadi pokok pembahasan.
PEMBAHASAN
Dalam masalah penegakan hokum di Indonesia, baik dari segi peraturan yang dibuat maupun dari aparat yang bertugas sudah tidak memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam butir-butir pancasila, hal ini dapat dilihat dari semakin lemahnya penegakan hokum apalagi untuk orang-orang yang memiliki “ nama “ atau pangkat yang tinggi dapat dengan mudah menghindar dari hokum yang membelitnya. (Kirom, 2009, Menjunjung Tinggi Keadilan Hukum Di Indonesia, Harian Pelita, Jakarta ). Jika para aparat menjungjung tinggi keadilan hokum maka dapat dipastikan proses hokum di Indonesia ini akan berjalan dengan baik, bahkan tidak akan ada pembeda antara orang yang mempunyai kekuasaan(uang) dengan orang yang tidak memiliki uang sebanyak itu.
Di sisi lain, terkadang keadilan hukum dijadikan alat jual beli hukum. Keadilan hukum seolah-olah menjadi sesuatu yang komersial dan bisa dijual kepada yang siapa saja yang memiliki uang banyak dan kekuasaaan. Itulah fakta yang saat ini sedang menimpa pengadilan hukum dan kejaksaan tinggi, kepolisian republik Indonesia di Indonesia, yang dengan mudahnya para polisi, hakim dan jaksa bisa disuap. Karena jelas bahwa hukum atau perundangan, harusnya adil. Tapi nyatannya seringkali tidak. Hukum terkait dengan keadilan tanpa sepenuhya disadari oleh kaum penegak hukum di Indonesia. Karena itu, potret buram penegakan hukum di Indonesia ini disebabkan karena para penegak hukum tidak pernah memahami secara filosofis dari apa itu yang disebut dengan hukum. Sehingga menyebabkan keadilan hukum terhadap masyarakat semakin terdiskriminasikan dan tergadaikan dengan uang. Komersialiasasi hukum telah mencoreng dan mencemarkan wajah hokum dan lebih parahnya, hukum di Indonesia telah diintervensi oleh ekonomi dan politik, sehingga justru yang penegakkan hukum tidak bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang ada..
Dengan demikian, paradigma dalam memahami hukum yang bersumber dari nilai-nilai pancasila tidak mampu menyentuh pada “kesadaran”, “Nurani” dan “Proses Berpikir” oleh polisi, hakim dan penegak hukum di Indonesia. Nalar ekonomi-politis dalam menegakkan hukum ini yang justru merugikan pihak rakyat kecil dan negara Indonesia. Sebab apa, paradigma itu telah melunturkan kinerja penegakan hukum.  Karena itu, paradigma penegakan hukum memerlukan kesadaran dalam diri manusia dengan selalu berpijak pada filsafat pancasila yang sudah semestinya ini dijadikan landasan ontologis dalam membina penegakan hukum di Indonesia. Segala keputusan dan penyelidikan harus dilambari atas dasar dan bersumber dari sila-sila dalam pancasila, yang memiliki makna luhur sebagai upaya menjalankan roda demokrasi dalam mewujudkan tegaknya hukum di Indonesia.  
Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar kehidupan sehari-hari dapat  berjalan dengan benar, teratur dan aman. Hukum mempunyai fungsi untuk membela keadilan bagi seluruh masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu, hukum harus selalu diikuti dengan sanksi riil. Dengan demikian, kejahatan korupsi dapat berkurang, masyarakat merasa lebih aman dan mendapatkan perlindungan (Poespowardojo, 1989: 122)        
Di sisi lain, negara Indonesia berdasarkan atas hokum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, hal ini mengandung arti  bahwa negara, termasuk di dalam pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atas harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Kaelan, 1993: 113-114) Karena itu, keberadaan hukum yang sudah dibentuk dengan tujuan untuk mengatur ketertiban bangsa Indonesia harus segera dilaksanakan, ketika hukum dimaknai hanya untuk kekuasaan atau bahkan kepentingan politik. Hal inilah yang memunculkan kerusakan pada penegak hukum, sehingga melahirkan para hakim-hakim yang mudah ditekan secara politis dan disuap.  Melainkan juga, paradigma penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang konstitusi yang telah ada.
Dalam proses implementasinya, Ada beberapa faktor yang harus dilakukan dalam upaya mengimplementasikan pancasila terhadap penegakan hukum di Indonesia? Pertama, diperlukan iktikad baik yang dibangun atas dasar pemikiran pancasila sebagai upaya penegakan hokum. Para penegak hakim harus menelusuri terlebih dahulu dari pancasila, sebelum mengacu pada undang-undang yang telah berlaku. Kedua, hukum di Indonesia itu terlahir dari rahim nilai-nilai pancasila, yang sesungguhnya telah mengajarkan pada kita untuk selalu berbuat jujur, benar, dan adil. Apabila para penegak hukum sudah menjalankan rule of law secara baik dan benar, barangkali paradigma atas pencitraan hukum Indonesia yang semakin buruk ini bisa dikembalikan dengan baik sebagai aparat penegakan yang lebih tegas, bertindak sesuai dengan hukum yang telah ada.   
Dengan demikian, selama ini kesadaran manusia masih berkembang, selama itu pula masyarakat Indonesia harus mengamalkan nila-nilai pancasila. Maka kita akan selalu dibawai ke sikap yan realistis dan objektif. Agar penegakan hukum tidak semakin gugur dengan sendirinya.  Oleh karena itu, masyarakat Indonesia ini harus mampu menengimplementasikan nilai-nilai pancasila yang penuh dengan moralitas, dan harus dilaksanakan aparat penegak hukum, sebagai acuan dasar dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Sehingga, makna filsafat pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno memiliki kegunaan secara pragmatis sebagai upaya menjalankan konstitusi penegakan hukum yang adil, bersih dari unsur KKN.
Bagaimanapun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pancasila harus dijadikan dasar ideology dan pemikiran, karena pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia.yang secara resmi disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD1945.
SIMPULAN DAN SARAN
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kunci kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam segi hokum yaitu hilangnya nilai-nilai pancasila yang seharusnya menjadi pedoman bagi para aparat dalam menegakkan keadilan yang sesuai dengan apa yang sudah ada dalam pancasila dan pembukaan UUD 45.
Nilai-nilai pancasila yang mengandung ajaran luhur sudah semestinya dapat dimplementasikan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan peran dan fungsi sesuangguhnya sebagai pembentukan dasar watak dan kepribadian bagi penegak hukum.  Oleh karena itu, penerapan pancasila harus terus dikembangkan sebagai proses penyadaran dalam “hati”,  “pikiran” menuju tindakan secara praksis, sehingga terlahirlah rasa keadilan sosial, rasa keadilan hukum, rasa perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.  Dengan demikian, pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus menjadi petunjuk dan penerang dalam menjalankan segala kebijakan dalam hukum sehingga pancasila bisa dijadikan sebagai tujuan pembangunan bangsa Indonesia sebagai upaya penegakan hukum di Indonesia. 
Bagi peneliti ialah, Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini banyak ditemui kesulitan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik agar penulis dapat menyempurnakan karya tulis ini. Demikianlah Kesimpulan dan saran dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini. Dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini banyak sekali kekurangan-kekurangan, untuk itu  penulis sebagai manusia biasa mohon maaf atas segala keurangan dan kekhilafan. Semoga karya tulis ilmiah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Sudjito, 2009,  Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Makalah Disampaikan Dalam Kongres Pancasila di Balai Senat UGM, Yogyakarta. 
Kirom, Syahrul, 7 September 2009, Menjunjung Tinggi Keadilan Hukum Di Indonesia, Harian Pelita, Jakarta.
Poespowardojo, Soerjono, 1989, Filsafat Pancasila : Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya, Gramedia. Jakarta. 




No comments:

Post a Comment