FILSAFAT PANCASILA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGAERA
ANDI KURNIAWAN
2130920025
ABSTRAK
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, sudah seharusnya dijadikan
langkah awal dan refleksi kritis sebagai upaya dalam memecahkan persoalan
kebangsaan. Saat ini seolah-olah nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar
negara Indonesia tidak mampu diimplementasikan oleh elite politik, pejabat
negara dan anggota DPR, DPRD dan
masyarakat, sehingga tak salah kiranya jika banyak terjadi kehancuran peradaban
bangsa Indonesia mulai dari korupsi atau praktek KKN yang semakin menjadi-jadi,
hokum yang sudah sulit untuk dipercaya dan masalah-masalah yang lainnya. Masyarakat
Indonesia ini harus mampu menengimplementasikan nilai-nilai pancasila yang
penuh dengan moralitas, dan harus dilaksanakan aparat penegak hukum, sebagai
acuan dasar dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Sehingga, makna filsafat
pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno memiliki kegunaan secara pragmatis
sebagai upaya menjalankan konstitusi penegakan hukum yang adil, bersih dari
unsur KKN, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pancasila harus
dijadikan dasar ideology dan pemikiran, karena pancasila adalah dasar filsafat
negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945
dan tercantum dalam pembukaan UUD1945.
Kata-kata Kunci : Pancasila, hukum,
PENDAHULUAN
Pancasila adalah sebuah dasar ideologi
Negara Indonesia dan dari zaman presiden pertama Indonesia sudah dijadikan
pandangan hidup sehingga sudah seharusnya dijadikan alat ukur atau paradigma
dalam membangun Indonesia kearah yang lebih baik. Pancasila sebagai sistem
nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Di dalam nilai-nilai
pancasila itu telah tertanam dalam tradisi, sikap, perilaku, adat-istiadat dan
budaya bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidupjuga mengandung nilai kerohanian
yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lain secara lengkap.
Hal itu dapat terlihat pada susunan
sila-sila Pancasila yang sistematis-hierarkis, yang dimulai dari sila pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa” sampai dengan sila ke lima “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”Filsafat pancasila lahir sebagai pandangan hidup dan metode
refleksi sudah seharusnya diwujudkan oleh aparat penegak hukum. Di dalam
sila-sila dalam pancasila sebenarnya semua tercakup unsur dari prinsip-prinsip
hukum positif. Pancasila adalah roh/jiwa hukum nasional. Pancasila sebagai
sistem nilai, keberadaannya abstrak, tak terlihat dengan mata kepala, tetapi
keberadaan dan dan perannya dapat ditangkap dengan mata hati. Apabila Pancasila
terlepas dari hukum nasional, maka hukum nasional akan mati. Kalaupun hukum
nasional ada, ia sekedar merupakan zoombi (mayat hidup) yang menakutkan,
merusak, dan mengganggu kenyamanan hidup dan kehidupan manusia (Sudjito, 2009:16).
Pancasila sebagai ideologi negara
Indonesia, sudah seharusnya dijadikan langkah awal dan refleksi kritis sebagai
upaya dalam memecahkan persoalan kebangsaan. Saat ini seolah-olah nilai-nilai
pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tidak mampu diimplementasikan
oleh elite politik, pejabat negara dan
anggota DPR, DPRD dan masyarakat, sehingga tak salah kiranya jika banyak
terjadi kehancuran peradaban bangsa Indonesia mulai dari korupsi atau praktek
KKN yang semakin menjadi-jadi, hokum yang sudah sulit untuk dipercaya dan
masalah-masalah yang lainnya.
Berdasarkan paparan di atas, permasalahan
mengenai lunturnya pemahaman nilai-nilai pancasila ini harus kembali digalakkan
untuk mengatasi persoalan kebangsaan korupsi atau praktek KKN dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh
karena itu, penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang ada baik dari
korupsi dan pesoalan hokum di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Dalam karya tulis ini, metode yang
digunakan adalah metode deskritptif-analitis kemudian dilakukan pencarian
data-data untuk mendukung penulisan karya ilmiah ini. Dalam proses pencarian
data ini, data yang digunakan harus relevan dan harus berkaitan dengan apa yang
menjadi pokok pembahasan.
PEMBAHASAN
Dalam masalah penegakan hokum di Indonesia,
baik dari segi peraturan yang dibuat maupun dari aparat yang bertugas sudah
tidak memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam butir-butir pancasila, hal ini
dapat dilihat dari semakin lemahnya penegakan hokum apalagi untuk orang-orang
yang memiliki “ nama “ atau pangkat yang tinggi dapat dengan mudah menghindar
dari hokum yang membelitnya. (Kirom, 2009, Menjunjung Tinggi Keadilan Hukum Di
Indonesia, Harian Pelita, Jakarta ). Jika para aparat menjungjung tinggi keadilan
hokum maka dapat dipastikan proses hokum di Indonesia ini akan berjalan dengan
baik, bahkan tidak akan ada pembeda antara orang yang mempunyai kekuasaan(uang)
dengan orang yang tidak memiliki uang sebanyak itu.
Di sisi lain, terkadang keadilan hukum dijadikan
alat jual beli hukum. Keadilan hukum seolah-olah menjadi sesuatu yang komersial
dan bisa dijual kepada yang siapa saja yang memiliki uang banyak dan
kekuasaaan. Itulah fakta yang saat ini sedang menimpa pengadilan hukum dan
kejaksaan tinggi, kepolisian republik Indonesia di Indonesia, yang dengan
mudahnya para polisi, hakim dan jaksa bisa disuap. Karena jelas bahwa hukum
atau perundangan, harusnya adil. Tapi nyatannya seringkali tidak. Hukum terkait
dengan keadilan tanpa sepenuhya disadari oleh kaum penegak hukum di Indonesia.
Karena itu, potret buram penegakan hukum di Indonesia ini disebabkan karena
para penegak hukum tidak pernah memahami secara filosofis dari apa itu yang
disebut dengan hukum. Sehingga menyebabkan keadilan hukum terhadap masyarakat
semakin terdiskriminasikan dan tergadaikan dengan uang. Komersialiasasi hukum
telah mencoreng dan mencemarkan wajah hokum dan lebih parahnya, hukum di
Indonesia telah diintervensi oleh ekonomi dan politik, sehingga justru yang
penegakkan hukum tidak bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang ada..
Dengan demikian, paradigma dalam memahami
hukum yang bersumber dari nilai-nilai pancasila tidak mampu menyentuh pada
“kesadaran”, “Nurani” dan “Proses Berpikir” oleh polisi, hakim dan penegak
hukum di Indonesia. Nalar ekonomi-politis dalam menegakkan hukum ini yang
justru merugikan pihak rakyat kecil dan negara Indonesia. Sebab apa, paradigma
itu telah melunturkan kinerja penegakan hukum.
Karena itu, paradigma penegakan hukum memerlukan kesadaran dalam diri
manusia dengan selalu berpijak pada filsafat pancasila yang sudah semestinya
ini dijadikan landasan ontologis dalam membina penegakan hukum di Indonesia.
Segala keputusan dan penyelidikan harus dilambari atas dasar dan bersumber dari
sila-sila dalam pancasila, yang memiliki makna luhur sebagai upaya menjalankan
roda demokrasi dalam mewujudkan tegaknya hukum di Indonesia.
Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban
masyarakat agar kehidupan sehari-hari dapat
berjalan dengan benar, teratur dan aman. Hukum mempunyai fungsi untuk
membela keadilan bagi seluruh masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi
atau kelompok. Karena itu, hukum harus selalu diikuti dengan sanksi riil.
Dengan demikian, kejahatan korupsi dapat berkurang, masyarakat merasa lebih
aman dan mendapatkan perlindungan (Poespowardojo, 1989: 122)
Di sisi lain, negara Indonesia berdasarkan
atas hokum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, hal ini mengandung
arti bahwa negara, termasuk di dalam
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan
tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atas harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum (Kaelan, 1993: 113-114) Karena itu,
keberadaan hukum yang sudah dibentuk dengan tujuan untuk mengatur ketertiban
bangsa Indonesia harus segera dilaksanakan, ketika hukum dimaknai hanya untuk
kekuasaan atau bahkan kepentingan politik. Hal inilah yang memunculkan
kerusakan pada penegak hukum, sehingga melahirkan para hakim-hakim yang mudah
ditekan secara politis dan disuap.
Melainkan juga, paradigma penegakan hukum harus sesuai dengan
undang-undang konstitusi yang telah ada.
Dalam proses implementasinya, Ada beberapa
faktor yang harus dilakukan dalam upaya mengimplementasikan pancasila terhadap
penegakan hukum di Indonesia? Pertama, diperlukan iktikad baik yang dibangun
atas dasar pemikiran pancasila sebagai upaya penegakan hokum. Para penegak
hakim harus menelusuri terlebih dahulu dari pancasila, sebelum mengacu pada
undang-undang yang telah berlaku. Kedua, hukum di Indonesia itu terlahir dari
rahim nilai-nilai pancasila, yang sesungguhnya telah mengajarkan pada kita untuk
selalu berbuat jujur, benar, dan adil. Apabila para penegak hukum sudah
menjalankan rule of law secara baik dan benar, barangkali paradigma atas
pencitraan hukum Indonesia yang semakin buruk ini bisa dikembalikan dengan baik
sebagai aparat penegakan yang lebih tegas, bertindak sesuai dengan hukum yang
telah ada.
Dengan demikian, selama ini kesadaran
manusia masih berkembang, selama itu pula masyarakat Indonesia harus
mengamalkan nila-nilai pancasila. Maka kita akan selalu dibawai ke sikap yan
realistis dan objektif. Agar penegakan hukum tidak semakin gugur dengan
sendirinya. Oleh karena itu, masyarakat
Indonesia ini harus mampu menengimplementasikan nilai-nilai pancasila yang
penuh dengan moralitas, dan harus dilaksanakan aparat penegak hukum, sebagai
acuan dasar dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Sehingga, makna filsafat
pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno memiliki kegunaan secara pragmatis
sebagai upaya menjalankan konstitusi penegakan hukum yang adil, bersih dari
unsur KKN.
Bagaimanapun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara pancasila harus dijadikan dasar ideology dan pemikiran, karena pancasila
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia.yang secara resmi disahkan oleh
PPKI 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD1945.
SIMPULAN DAN SARAN
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan
bahwa kunci kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam segi hokum yaitu
hilangnya nilai-nilai pancasila yang seharusnya menjadi pedoman bagi para
aparat dalam menegakkan keadilan yang sesuai dengan apa yang sudah ada dalam
pancasila dan pembukaan UUD 45.
Nilai-nilai pancasila yang mengandung
ajaran luhur sudah semestinya dapat dimplementasikan oleh aparat penegak hukum
dalam menjalankan peran dan fungsi sesuangguhnya sebagai pembentukan dasar
watak dan kepribadian bagi penegak hukum.
Oleh karena itu, penerapan pancasila harus terus dikembangkan sebagai
proses penyadaran dalam “hati”,
“pikiran” menuju tindakan secara praksis, sehingga terlahirlah rasa
keadilan sosial, rasa keadilan hukum, rasa perlindungan hukum bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Dengan demikian,
pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus menjadi petunjuk dan penerang
dalam menjalankan segala kebijakan dalam hukum sehingga pancasila bisa
dijadikan sebagai tujuan pembangunan bangsa Indonesia sebagai upaya penegakan
hukum di Indonesia.
Bagi
peneliti ialah, Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini banyak ditemui kesulitan, oleh karena
itu penulis mengharapkan saran dan kritik agar penulis dapat menyempurnakan
karya tulis ini. Demikianlah Kesimpulan
dan saran dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini. Dalam pembuatan karya tulis
ilmiah ini banyak sekali kekurangan-kekurangan, untuk itu penulis sebagai
manusia biasa mohon maaf atas segala keurangan dan kekhilafan. Semoga karya
tulis ilmiah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Sudjito, 2009, Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila,
Makalah Disampaikan Dalam Kongres Pancasila di Balai Senat UGM,
Yogyakarta.
Kirom, Syahrul, 7
September 2009, Menjunjung Tinggi Keadilan Hukum Di Indonesia, Harian Pelita,
Jakarta.
Poespowardojo,
Soerjono, 1989, Filsafat Pancasila : Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya, Gramedia.
Jakarta.
No comments:
Post a Comment