A. Pengertian Reasuransi dan Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara
Penanggung dan Penanggung Ulang Dalam Perjanjian Reasuransi
Bila dalam asuransi telah didapatkan suatu definisi sebagaimana
yang termaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kepailitan pasal 246
dan kemudian telah diperbaharui dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 1992 Tentang Usaha Pereasuransian pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat
1 dalam hal reasuransi hingga saat ini belum terdapat defenisi yang telah dibakukan.
Pengertian reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD Pasal 271
tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan dikemukakan oleh pakar reasuransi
Robert I Mehr dan E. Cammack dalam buku yang berjudul Principles of Insurance
yang menyatakan: “ Reinsurance is the insurance of the insurance” (Ref. page
no. 723), artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau “ asuransinya
asuransi “ (A.J. Marianto 1997).
Selanjutnya Robert I Mehr and Emerson cammack memberikan suatu
contoh atau suatu penjelasan sebagai berikut : “ When a company has received
from an agent a volume of insurance on a given property or in a given area, in
excess of the amount it wishes to retain an its book, it can reinsure the
contract “ (jika suatu perusahaan asuransi menutup risiko atau dia menutup
risiko-risiko disuatu daerah tertentu melalui seorang agen, dia dapat
mempertanggungkan ulang /kembali kelebihan resiko yang melampaui daya
tampungnya). (A. J. Marianto 1997).
Berdasarkan pengertian diatas, perusahaan asuransi berdasarkan prinsip
kepentingan yang dapat dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas
risiko atau risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan
kembali kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya
tampungnya sendiri atau own retention kepada penanggung lain.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat pengertian reasuransi versi
lain oleh beberapa pakar ahli :
1. GF. Michelbacher
Dalam bukunya yang berjudul Multiple Line Insurance , G.F.
Michelbacher membuat rumusan pengertian reasuransi sebagai berikut : “ The
process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share
risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu
atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi /
pertanggungan ulang).
Dari rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai
suatu proses yang dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih
penanggung lainnya dengan tujuan untuk membagi risiko.
2. Mollengraaf
Mollengraaf menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang
dilaksanakan oleh suatu penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan
sebagai penanggung ulang (reasuradur), dalam persetujuan mana pihak kedua
dengan menerima premi yang ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan
penggantian kepada pihak pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak
pertama wajib membayarnya kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan
yang diadakan antara pihak pertama dan tertanggung.
3. R. C. REINARZ
“ Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal
sebagai reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian
dari penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company) ”.
Berdasarkan dari berbagai pendapat para pakar tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dalam arti yang sebenarnya dapat
ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut :
a. Aspek teknis
b. Aspek hokum
c. Aspek keuangan
a. Pengertian reasuransi dari aspek teknis
Ditinjau dari aspek teknis reasuransi merupakan suatu cara atau
alat/sarana untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya
dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung
lain. Risiko yang dihadapi penanggung pertama dalam arti yang sebenarnya adalah
beban risiko yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan usaha yang
dilakukannnya dengan mengambil alih seluruh atau sebagian risiko yang dihadapi
tertanggung asli. Dengan demikian pertanggungan ulang (reasuransi) mempunyai
peraanan yang sangat besar dalam bidang industri asuransi.
b. Pengertian reasuransi dari aspek hukum
Dari aspek hukum, reasuransi adalah suatu perjanjian antara satu
penanggung dengan satu atau lebih penanggung ulang/reasuradur. Penanggung wajib
memberi dan penaggung ulang sepakat wajib menerima seluruh atau sebagian risiko
yang diberikan kepadanya. Seperti halnya asuransi, perjanjian pertanggungan
ulang juga bersifat timbale balik. Perjanjian ini menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara kedua pihak. Oleh karena itu penanggung ulang juga
berhak menerima seluruh atau sebagian premi yang diterima oleh penanggung
pertama berdasarkan polis yang telah diterbitkan.
c. Pengertian reasuransi dari aspek keuangan
Dari gejala ekonomi, maksud dan tujuan penanggung mengadakan
perjanjian reasuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko yang
diterimanya karena perjanjian asuransi kepada para penanggung lainnya adalah
untuk mengubah suatu ketidakpastian agar menjadi lebih pasti, demi
kesinambungan usahanya dalam menghadapi segala kemungkinan atau peluang
kewajiban membayar ganti rugi atau santunan yang besar yang dapat menimbulkan
hasil underwriting yang buruk dan memperngaruhi keadaan keuangan.
Reasuransi memiliki bebrapa fungsi yaitu diantaranya adalah sebagai
berikut :
(1) Memberi jaminan atau perlindungan kepada penanggung dari
kerugian-kerugian underwriting yang dapat sewaktu-waktu membahayakan
likuiditas, solvabilitas, dan kelestarian kegiatan usaha mereka.
(2) Menaikkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi atas
risiko-risiko yang melampaui batas kemampuannya karena kelebihan tanggung-gugat
yang tidak bisa mereka tampung sendiri akan dijamin oleh penanggung ulang yang
telah bersedia menampungnya.
(3) Sebagai alat penyebar resiko, baik dipasaran reasuransi dalam
negeri maupun dipasaran luar negeri.
(4) Bila kerjasama reasuransi atas sebagian resiko dilakukan antar
sesama perusahaan asuransi, akan terdapat dua fungsi didalamnya, yaitu sebagai
penyebaran risiko dan sebagai sarana pertukaran bisnis yang mampu meningkatkan
pendapatan premi yang dapat ditahan karena disamping adanya pengeluaran
terdapat pulapemasukan premi.
(5) Meningkatkan atau mendukung kestabilan hasil underwriting dan
keadaan keuangan perusahaan asuransi, termasuk menjaga stabilitas
pendapatannya. Dalam hal ini, reasuransi seolah-olah berfungsi menyediakan
fasilitas bank kepada perusahaan asuransi .
(6) Meningkatkan dan memperbesar keleluasaan dalam melakukan
pemasaran berbagai macam produk asuransi, baik yang konvensional maupun yang
baru dengan segala macam tingkat besar kecilnya resiko.
(7) Secara tidak langsung reasuransi dapat berfungsi membantu
membiayai kegiatan usaha perusahaan asuransi, khususnya disesikan berdasarkan
kontrak reasuransi.
Hubungan antara penanggung (ceding company) dan para penanggung
ulang yang sangat mendasar berpijak pada lima prinsip asuransi dan ditambah
dengan satu prinsip lainnya yang disebut prinsip / asas Follow the fortunes of
the ceding company. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :
1. Prinsip itikad baik
Semua perjanjian dilakukan berdasarkan itikad baik, termasuk
perjanjian asuransi dan reasuransi. Berdasarkan prinsip ini, kedua pihak baik
penanggung pertama (ceding company) maupun penanggung ulang (reinsurer), wajib
melakukan sesuatu yang tidak bertentangan atau tidak melanggar undang-undang.
Yang dimaksud dengan melakukan sesatu dalam pelaksanaan perjanjian
reasuransi adalah bahwa pihak penaggung wajib pula melakukan pengungkapan dan
atau memberitahukan segala data dan keterangan tentang objek dan atau kepentingan
yang ditanggung olehnya. Tidak diperkenankan menyembunyikan segala data atau
keterangan yang selayaknya diketahui oleh penanggung ulang berhubungan dengan
keikutsertaan mereka dalam menanggung seluruh atau sebagian resiko.
Apabila ceding company telah melakukan kesengajaan menyembunyikan
fakta, berarti mereka telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan
undang-undang atau melanggar itikad baik yang dapat menyebabkan dibatalkannya
perjanjian reasuransi yang telah terbentuk. Lebih-lebih bila terjadi unsur
penipuan, perjanjian reasuransi yang telah dibentuk akan menjadi batal dengan
sendirinya menurut hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1321.
2. Prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan
Selain berlaku pada perjanjian asuransi, asas ini juga berlaku pada
perjanjian reasuransi. Dengan melakukan atau menerima penutupan pertanggungan,
pihak penanggung telah memilki kepentingan yang timbul karena adanya perikatan,
yaitu tanggungjawab / gugat atas klaim yang terjadi akibat peristiwa yang
diperjanjikan. Dengan perkataan lain, penanggung akan selalu menghadapi
kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi yang dapat timbul setiap saat atas
pertanggungan yang ditutupnya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHD Pasal 271,
penanggung berhak sekali lagi mempertanggungkan ulang / kembali pertanggungan
yang ditutupnya.
3. Prinsip ganti rugi
Sebagian yang berlaku pada perjanjian pertanggungan, penggantian
dan atau pemulihan yang dapat dilaksanakan oleh para penanggung ulang hanya
terbatas pada kerugian sebenarnya yang dibayarakan oleh penanggung pertama
kepada tertanggung asli sesuai dengan persyaratan dan ketentuan polis yang
berlaku serta sah menurut hukum. Jumlah penggantian yang dibayar oleh para
penanggung ulang kepada penanggung pertama haruslah sebanding dengan saham atau
penyertaannya dalam reasuransi.
4. Prinsib subrogasi
Berdasarkan prinsip ini, penanggung yang telah melakukan pembayaran
ganti kerugian yang sah pada tertanggung berhak menggantikan kedudukan pihak
tertanggung untuk memperoleh pemulihan dan atau menuntut ganti rugi kepada
pihak ketiga yang berdasarkan hukum wajib bertanggungjawab atas segala kerugian
yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian mereka.
5. Prinsip kontribusi / saling menanggung
Prinsip kontribusi atau saling menanggung ini pada hakikatnya bukan
hanya berlaku dalam hal asuransi, melainkan juga berlaku dalam hal reasuransi.
Hubungan mendasar antara penanggung pertama dan penanggung ulang tentang prinsip
ganti kerugian yang juga menganut ketentuan tolak ukur ganti kerugian dan
ketentuan lainnya yang telah dijelaskan, kontribusi juga dipakai sebagai dasar
mentukan pembagian resiko dan atau sesi kepada para pihak yang bersangkutan
termasuk pembagian beban klaim yang harus ditanggung bersama sesusai dengan
saham atau penyertaannya dalam hal asuransi, ko-asuransi dan reasuransi. Dalam
hal asuransi dibawah harga kontribusi dilaksanakan antara penanggung dan
tertanggung karena dalam hal ini tertanggung dianggap ikut serta menanggung
sebagian resiko atas kepentingan yang dipertanggungkan sedangkan dalam hal
reasuransi kontribusi dilaksanakan antara penanggung pertama dan pihak
penanggung ulang.
6. Prinsip follow the fortune of theceding company
Prinsip mengikuti keberuntungan penanggungung pertama tidak boleh
diartikan secara luas dan tampa batas tanggung jawab penaggung ulang dalam hal
reasuransi hanyalah ter batas pada klaim yang sah dan wajib dibayar oleh
penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun
berdasarkan teori maupun praktek penanggung ulang dapat diminta persetujuannya
untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi atau ex-gratia,
penanggung pertama harus mempunyai argumentasi dan pertimbangan komersial bahwa
kebijaksanaan itu berlandaskan pada perhitungan untung rugi demi kepentingan
bersama
B. Keamanan Atas Jaminan Reasuransi
Jaminan atau perlindungan reasuransi atas kelebihan tanggung gugat
/ jawab dari beban risiko yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi
berdasarkan polis yang diterbitkan memang sangat diperlukan karena berbagai
macam alasan baik teknis maupun non teknis. Meskipun demikian masalah keamanan
adalah suatu hal yang sangat penting atau serius dan wajib ditempatkan sebagai
pertimbangan utama dalam menempatkan bisnis reasuransi. Proteksi reasuransi
memang sangat diperlukan, tetapi setiap penanggung pertama ataupun pialang
reasuransi sebagai wakil mereka akan selalu lebih mengutamakan proteksi yang
aman, disamping mengharapkan persyaratan, kondisi dan harga yang kompetitif
serta pelayanan yang baik.
Keamanan jaminan reasuransi harus diamati secara terus menerus
karena bisa mengalami perubahan-perubahan. Bisa saja terjadi suatu kemungkinan
bahwa dalam beberapa tahun sebelumnya mereka termasuk kelompok security yang
baik, tetapi karena sesuatu dan lain hal ternyata diantara mereka telah
mengalami kemunduran sehingga dinilai tidak akan dapat memberikan proteksi
reasuransi yang aman.
Apabila mengadakan perjanjian reasuransi dengan penanggung pertama
secara langsung ataupun melalui pialang reasuransi, para penanggung ulang
selalu melakukan penilaian, baik terhadap program reasuransi yang ditawarkan
ataupun terhadap keadaan, reputasi, kedudukan pihak penanggung pertama di dalam
pasar, ditinjau dari segi teknis maupun non teknis.
C. Metode Dalam Perjanjian Reasuransi
Berbicara mengenai metode dan tipe-tipe reasuransi, harus kita
bedakan arti antara istilah metode reasuransi dan tipe reasuransi untuk
menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Metode reasuransi hendaknya diartikan
sebagai cara bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama
reasuransi, sedang tipe reasuransi hendaknya kita artikan sebagai bentuk
pelaksanaan dari cara melakukan transaksi reasuransi. Menurut berbagai literatur
reasuransi / asuransi terdapat tiga cara dalam melakukan kerjasama asuransi
antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penaggung ulang
(reinsurers), yaitu :
1. Metode reasuransi secara fakultatif
Metode reasuransi secara fakultatif adalah transaksi pertanggungan
ulang antara pihak penaggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas,
yaitu para pihak penanggung ulang tidak terikat harus menerima penawaran
pertanggungan ulang. Dengan perkataan lain, para penaggung ulang dapat menolak
atau mmenerima penawaran pertanggungan ulang berdasarkan kebijakan akseptasi
yang telah mereka tetapkan.
Berdasarkan metode pertanggungan ulang secara fakultatif ini, para
penaggung ulang dapat melakukan seleksi resiko sesuai denga kebijakan underwriting
yang telah digariskan. Hal ini dapat dipahami bersama mengingat tingkat risiko
dari objek atau kepentingan yang dipertanggungkan itu berbeda-beda. Dalam
praktek telah dikenal adanya tiga tingkatan resiko, yaitu yang digolongkan
sebagai objek beresiko rendah / sederhana (simple risk), objek beresiko
berbahaya (hazardous risks), dan objek beresiko sangat berbahaya (extra
hazardous risks).
2. Metode reasuransi secara kontrak (treaty)
Yang dimaksud dengan metode reasuransi secara kontrak adalah
perjanjian antara pihak penangung pertama dan para penanggung lain atau para
pengnggung ulang profesional yang dalam perjanjian tersebut pihak penaggung
pertama, yang selanjutnya disebut pemberi sesi atau ceding company, setuju
memberikan bagian (share) dan para penaggung ulang, yang selanjutnya disebut
pihak kedua, setuju dan wajib menerima bagian atau sesi dari tanggungjawab atas
asuransi yang telah ditutup oleh penggung pertama sesuai dengan pembagian yang
telah disepakati oleh masing-masing penanggung ulang (peserta treaty) sampai
dengan batas-batas tanggung gugat/jawab tertinggi dari setiap kelas resiko
berdasarkan pernyataan dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kontrak
reasuransi.
3. Metode reasuransi pool dan facultative obligatory
a. Metode reasuransi pool
Maksud dan tujuan membentuk kerjasama secara pool pada lazimnya
didasarkan atas berbagai sasaran yang dituju. Sasaran dan tujuan pembentukan
kerjasama sistem pool yang paling penting adalah untuk mengatasi berbagai macam
persoalan melalaui kerjasama yang saling menguntungkan dan saling membantu
antar sesama anggota pool dalam mewujudkan penyebaran resiko, diantaranya
dengan melakukan pertukaran bisnis.
Pengertian kerjasama pool pada saat ini lebih terkenal dengan
istilah konsorsium meskipun penerapan kedua istilah itu sangat tergantung pada
tujuannya. Pembentukan konsorsium mempunyai tujuan dan sasaran yang khusus,
hanya untuk mengatasi kesulitan penanganan atau pengelolaan objek yang beresiko
tinggi dengan jumlah pertanggungan yang tidak mungkin ditangani oleh satu
penanggung atau untuk mengatasi risiko dalam satu komplek besar (khususnya
pasar).
Metode kerjasama pool dalam kontrak reasuransi dikenal denga
istilah asing reciprocal pool. Metode kerjasama seperti ini tidak hanya
dilakukan antar sesama perusahaan asuransi didalam negeri, tetapi juga dapat
diperluas antar wilayah negara tetangga. Cara yang demikian sangat bermanfaat
unutk mengatasi daya tampung nasional yang terbatas dari tiap-tiap negara yang
bersangkutan sehingga tidak banyak tergantung pada satu pasar tertentu yang
juga memiliki keterbatasan kapasitas atau daya tampung.
b. Facultative obligatory
Jenis penutupan pertanggungan ulang seperti ini sebenarnya
merupakan suatu cara penempatan pertanggungan ulang secara kontrak meskipun
masih terdapat kata “facultative”. Dengan adanya kata “wajib” (obligatory)
pihak penanggung wajib menerima semua kelebihan tangtgung gugat yang sudah
tidak tertampung dalam kontrak pertanggungan ulang sampai dengan limit yang
telah ditentukan. Melalui cara ini pihak penanggung pertama tidak perlu lagi
melakukan penawaran reasuransi satu persatu karena secara otomatis telah
memperoleh fasilitas jaminan yang cukup memadai serta tidak perlu merasa cemas,
seperti mengahadapi risiko penolakan apabila mereka melakukan penaaran
penempatan pertanggungan ulang secara fakultatif biasa. Dengan cara ini
penaggung pertama juga dapat bekerja lebih efisien dan efektif karena dapat
menghemat banyak biaya, waktu, dan tenaga dibandingkan harus melakukan
penawaran satu persatu.
Dalam pelaksanaannya, pihak penanggung ulang akan membatasi pada
risiko-risiko tertentu dengan persyaratan premi segera atau secepat mungkin
dalam waktu yang telah ditetapkan, akan memberikan komisi reasuransi yang lebih
rendah atau sataraf dengan komisi fakultatif biasa, serta tanpa pemberian
komisi keuntungan.
D. Persyaratan dan Ketentuan Kontrak Reasuransi
Sebagaimana lazimnya setiap kontrak perjanjian, kontrak perjanjian
reasuransi juga akan menyebutkan segala persyaratan dan ketentuan yang telah
disepakati bersama antara pihak pemberi sesi dan penanggung ulang yang disebut
juga sebagai penerima sesi.
Beberapa persyaratan dan ketentuan yang sangat penting, yang
kiranya perlu untuk kita ketahui bersama, antara lain yang berkenaan dengan :
1) Komisi reasuransi (reinsurance commission)
Komisi reasuransi ( reinsurance commission, yang lazim disingkat
R/I comm) yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi adalah
sebagai imbalan jasa atas bisnis reasuransi yang disesikan kepadanya oleh
pemberi sesi. Besarnya komisi reasuransi yang dapat diberikan kepada pemberi
sesi sangat tergantung pada kelas bisnis yang yang disesikan dan biasanya lebih
besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen atau pialang
reasuransi.
Besarnya komisi reasuransi yang diberikan oleh penanggung ulang
kepada pemberi sesi lazimnya 3% sampai dengan 7,5% lebih besar dari komisi
reasuransi yang diberikan kepada agen / pialang karena pemberian komisi
reasuransi tersebut mempunyai tujuan untuk pengganti biaya operasional yang
dikeluarkan oleh pemberi sesi dalam rangka memperoleh bisnis.
Kembali kepada masalah komisi reasuransi, dalam hal penetapan besar
kecilnya komisi reasuransi, para pihak pemberi sesi biasanya lebih menyukai
bila didasarkan pada flat rate karena selain memudahkan perhitungan sesi bersuh
yang harus disesikan juga lebih menguntungkan baginya meskipun loss ratio dari
sesi tahun yang berjalan lebih besar dari, katakanlah 35%.
Khususnya untuk sesi yang didasarkan pada akseptasi reasuransi
fakultatif biasanya penaggung ulang hanya memberikan komisi reasuransi yang
lebih kecil dari komisi reasuransi atas sesi yang didasarkan pada kontrak quota
share dan berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% lebih kecil dari sesi atas
dasar kontrak reasuransi pada jenis pertanggungan yang sama.
2) Komisi keuntungan (profit commission)
Komisi keuntungan adalah suatu komisi yang diberikan oleh penerima
sesi/ penanggung ulang kepada pemberi sesi yang lazimnya disebut juga
reinsured. Komisi keuntungan hanya diberikan bila hasil bersih yang disesikan
kepada penanggung ulang menunjukkan keuntungan bagi penerima sesi. Dalam
praktek profit commission jarang diberikan kepada pemberi sesi yang didasarkan
atas non-proportional traties, tetapi seandainya dapat dfisepakati bersama
lazimnya diperhitungkan atas dasar tahun penutupannya.
Tujuan pemberian komisi keuntungan kepada pemberi sesi adalah
merupakan suatu perangsang agar pemberi sesi selalu mengusahakan agar
hasil/saldo bersih yang disesikan akan memberikan keuntungan bagi penerima
sesi. Bila pemberi sesi dapat memperoleh komisi keuntungan, pendapatan ini juga
digunakan untuk menutup biaya operasi untuk memperoleh bisnis.
3) Klausul MPL (maximum possible loss)
Yang dimaksud dengan klausul MPL adalah suatu kalusul yang
mencantumkan ketentuan bahwa pihak penanggung atau pemberi sesi dapat
menetapkan retensi sendiri dan memberi sesi reasuransi sampai pada batas
tertinggi sesuai dengan tingkat MPL dan setiap resiko yang diterima atau
ditutup oleh pihak penanggung pertama (pemberi sesi).
Klausul ini dicantumkan dalam naskah perjanjian apabila telah
disepakati bersama oleh pihak pemberi sesi wajib mencantumkan MPL yang
benar-benar tepat karena apabila terjadi kesalahan dalam penilaian MPL atas
sesi yang diberikan, mereka harus menanggung sendiri akibat kesalahan yang
mereka lakukan.
Oleh karena itu, pihak pemberi sesi wajib memiliki kemampuan yang
tinggi dalam menilai atau mengkaji suatu resiko, yaitu sampai seberapa jauh MPL
yang sebenarnya dari resiko yang mereka jamin.
No comments:
Post a Comment