Pendapat Mengenai
Pancasila Sebagai Asas Negara
A. Makna Pancasila Sebagai Dasar
Negara
1. Landasan Yuridis Dan
Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok pancasila
bagi negara kesatuan RI adalah sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar
negara yang dimaksud disini adalah sebagai dasar falsafah / dasar falsafah
negara ( philosophische grondslag ) dari negara indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Makna bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila menjadio dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan
nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan dan pemaknaan
atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1. Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2. Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3. Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dr. Koentowijoyo
dalam tulisannya mengenai redikausasi
pancasila ( 1998 ) menyatakan perlunya kita memberikan ruh baru pada pancasila
sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini
pancasila hanya jadi lip service , tidak ada perintah yang sungguh-sungguh
melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas pancasila, baik
oleh orde lama maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila
berarti
1. Mengembalikan pancasila
sesuai dengan jadi dirinya yaitu sebagi ideologi dan dasar negara
2. Menggantikan presepsi dari
pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu
3. Mengusahakan pancasila
mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi antar sila,
korespondensi dengan realita sosial
4. Pancasila yang mulanya
melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan
harizontal.
Pancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar,
landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha
hukum-hukum negara.
Menurut Prof hamid S.
Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita
hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum
dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila sebagai cita
hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
1. Fungsi regulatif, artinya
cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi
masyarakat.
2. Fungsi konstitutif artinya
fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat
akan kehilangan makna sebagai hukum
A. Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila
sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena tertuan
dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea
IV.
Secara historis pula
dinyatakanbahwa pancasila yang dirumuskan pada pendirian bangsa ( the founding
fathers ) itu dimaksudkan menjadi dasarnya indonesia merdeka.
Pancasila sebagi dasar
falsafah kerena fancasila merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan
nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada hakikatnya pancasila
mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa
pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa
indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan
atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1.
Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2.
Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.
Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam buku “ sutomo ” ini
terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku /
perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.
Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.
Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.
Tidak boleh berbohong ( amrsawada )
5.
Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam
kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika
Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang mengndung arti meskipun agama
kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga yang
kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila
dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila
yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar (
falsafah ) negara mengandung makna bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila adalah cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun
tidakctertulis. Cita hukum berarti gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai
hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita
hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
- Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
- Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum
Pancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar,
landasan, norma serta memberi fungsi
konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Pengertian tentang
“bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation.Pandangan hidup berkenaan
dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk
oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta,
rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian
beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan
pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan
antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan
suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan,
pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan
hidup bangsa dan negara RI sedangkan
dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama sebagai dasar
negara RI.
Dalam berbagai buku
mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah
negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat
didalamnya pancasila sebagi intinya.
No comments:
Post a Comment